Ancaman Hukuman Bagi Erus Pemutilasi Pria di Garut

oleh -1016 Dilihat

Garut – Proses hukum terhadap Erus, pemutilasi lelaki tanpa identitas di Garut terus berlanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ini penyidik terus melanjutkan penanganan kasusnya.

“Penanganan perkara sampai saat ini masih berlanjut,” kata Ari.

Ari mengatakan, ada beberapa hukuman, yang berpotensi dijeratkan kepada Erus.

Mulai dari Pasal 338 tentang Pembunuhan, hingga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati jika terbukti,” katanya.

Namun, hingga saat ini, penyidik sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Erus dari pihak RS Sartika Asih, Bandung.

Jika Erus dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, pihak kepolisian akan tetap memprosesnya, dengan hukum yang berlaku.

“Tetap akan diproses dengan hukum yang berlaku,” ungkap Ari.

Erus sendiri membuat heboh usai membunuh dan memutilasi seorang pria tanpa identitas di Jalan Raya Cibalong.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu, tepatnya di kawasan Kampung Bantar Limus, Desa Sancang.

Saat itu, warga dihebohkan dengan penemuan jasad korban, yang tercecer di pinggir jalan. Kasusnya jadi perbincangan, usai viral di media sosial.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.