Garut – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana angkat bicara mengenai rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk 14 personel Banpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka melalui video yang viral.
Menurut Nurdin Yana, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk para personel Banpol PP, yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran, lewat video yang viral awal bulan Januari 2024 lalu.
“Keputusannya kan mereka kena skorsing. Sudah selesai,” ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan, ke-14 personel Banpol PP yang terlibat dalam video deklarasi dukungan untuk Gibran itu, sudah diberikan sanksi. Hukumannya, bervariatif. Mulai dari skorsing 1 bulan, hingga 3 bulan lamanya. Selain itu, Nurdin juga memastikan tidak ada pemecatan bagi ke-14 personel Banpol PP yang terlibat. Namun, selama masa skorsing, para personel tidak diberikan gaji.
“Kita skorsing selama tiga bulan. Termasuk tidak diberikan apapun. Tidak ada pemecatan. Selama diskors itu, mereka tidak mendapatkan honor apapun,” katanya.
Pihak Bawaslu Kabupaten Garut sendiri sebelumnya telah menyatakan jika aksi deklarasi dukungan personel Banpol PP untuk Gibran yang tertuang dalam video yang belakangan viral itu, merupakan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut diungkap Bawaslu, dalam keterangan tertulis resmi yang dirilis mereka kepada awak media, beberapa hari lalu. Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, para personel Banpol PP ini melanggar netralitas. Hal tersebut tidak diperkenankan, meskipun mereka berstatus sebagai pegawai non PNS.
“Dasarnya adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” kata Ahmad.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu lantas merekomendasikan hukuman yang bertingkat kepada pembina para Banpol PP, dalam hal ini Pemda Garut. Hukuman yang diusulkan, mulai dari sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum personel Banpol PP menyatakan keberatan. Kuasa Hukum Budi Rahadian menganggap Bawaslu keliru menjadikan SE Menpan RB sebagai dasar dalam menentukan ada-tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Selain itu, dari sisi waktu juga video ini dibuat pada bulan Oktober 2023. Jauh sebelum Gibran dinyatakan sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Lantas bagaimana bisa klien kami disebut mendukung Cawapres,” ungkap Budi.
(Abd/Abd)