Tarogong KidulĀ – Apes nasib seorang remaja berinisial R. Pemuda berumur 23 tahun ini ditangkap polisi karena terbukti menjadi penadah barang hasil curian.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, R ditangkap dalam perkara penadahan barang bukti pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka menguasai satu unit kendaraan sepeda motor berjenis Yamaha Vixion hasil curian,” ungkap Alit.
Alit mengatakan, R ditangkap di wilayah Kecamatan Cikajang belum lama ini. R merupakan warga Kecamatan Pakenjeng, yang membeli motor hasil curian.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas dari Polsek Tarogong Kidul menerima informasi telah hilangnya sepeda motor milik warga belum lama ini.
Petugas yang melakukan penyelidikan, kemudian mendapati fakta bahwa barang bukti motor hasil curian tersebut berada di tangan R. Kemudian menangkap pelaku.
Kepada petugas, R sendiri mengaku mendapatkan motor tersebut dari seorang pria, yang tak lain merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
“Pelaku saat ini sedang kami buru,” katanya.
(Abd/Abd)