ASN Garut Diperbolehkan Kerja di Rumah Pasca Libur Lebaran, Simak Siapa Saja

oleh -1412 Dilihat
Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN setelah libur lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor:800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan pada Minggu, 14 April kemarin.
Melalui SE ini, diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah serta menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menpan RB sebelumnya, yang mengatur penyesuaian sistem kerja bagi ASN pasca libur nasional.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik serta pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian sistem kerja tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 17 April 2024.
Berdasarkan SE tersebut, ASN yang akan menerapkan WFH di lingkungan Pemkab Garut adalah mereka yang terlibat dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat seperti kesehatan, perizinan, dan keamanan bekerja di kantor.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.