Pameungpeuk – Preman terkenal asal Garut, Dadang Buaya menyerahkan diri usai membacok dua orang warga di Miramareu. Dia kini ditahan polisi dan terancam penjara lebih dari 7 tahun.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Dadang Buaya menyerahkan diri usai mendapatkan peringatan darinya, beberapa saat setelah kejadian pembacokan dua orang warga, Selasa pagi kemarin.
“Saya perintahkan Kapolsek untuk sampaikan. Tolong sampaikan ke Dadang Buaya,, saya tunggu di sini sampai Maghrib. Kalau tidak ada itikad baik, saya yang akan memimpin langsung penangkapannya hidup atau mati,” ujar Rio.
Dadang diketahui dipolisikan usai membacok dua orang warga di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Garut pada Selasa, 25 April dini hari pukul 02.00 WIB.
Saat itu, dua orang korban, inisial R dan O, menegur Dadang yang berkendara ugal-ugalan di jalan. Namun, Dadang yang saat itu sedang bersama temannya, Yusup, tidak terima dan menghampiri kedua korban.
“Yusup duluan yang memukul. Disusul Dadang Buaya membacok korban sampai mengalami luka parah,” katanya.
Dari tangan Dadang, polisi menyita sebilah golok kecil yang dipakai untuk membacok korban. Menurut Rio, Dadang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kita jerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun, ditambah seperempat karena Dadang Buaya masih dalam masa Pembebasan Bersyarat,” tukas Rio.
(Abd/Abd)