Karangpawitan – AK, seorang pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, dijebloskan ke penjara oleh polisi, setelah nekat membacok temannya sendiri. Insiden pembacokan ini ditengarai kasus gadai sepeda motor.
Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Ervin, datang ke rumah pelaku di wilayah Karangpawitan, Garut pada Rabu, 27 Desember 2023. Saat itu, malam hari, Ervin datang didampingi pamannya.
“Korban datang untuk menanyakan perihal motor milik korban, yang digadaikan kepada orang lain. Perantaranya pelaku ini,” kata Nurdin.
Entah apa yang terjadi, kata Nurdin, sekitar jam 8 malam saat itu, terjadi pertikaian di antara korban dengan pelaku. Menurut keterangan saksi yang diperiksa polisi, saat itu AK gelap mata dan mengambil sebilah golok yang ada di rumahnya.
“Pelaku kemudian membacokan golok tersebut sebanyak satu kali kepada korban,” ungkap Nurdin.
Korban mengalami luka sayatan golok di bagian kening. Untungnya, kejadian ini diketahui oleh warga yang langsung melerainya. Warga kemudian menelepon polisi dan petugas langsung meluncur ke lokasi.
AK lantas diamankan oleh personel Polri. Dia kemudian dibawa ke Mako Polsek Karangpawitan untuk diinterogasi. Menurut Nurdin, saat ini AK sudah dijebloskan ke penjara, atas perkara Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
“Untuk barang bukti, kami mengamankan sebilah golok bergagang kayu dengan ukuran 50 cm yang digunakan untuk membacok korban,” pungkas Nurdin.
(Abd/Abd)