Ketua Aliansi Masyarakat Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Adanya resvisi Undang-undang KPK yang sudah diketik palu oleh DPR RI selain membawa polemik juga membawa angin segar pemberantasan korupsi.
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora, pihaknya selain meyambut baik revisi UU KPK juga menolak revisi jika kedepannya ada upaya pelemahan KPK.
“Saya akan mendukung revisi jika untuk pengukatan KPK, tapi saya akan menolak jika hal itu justru kebalikanya,” ucap Ivan saat ditemui di Kantornya di Jalan Cimanuk, Kamis (19/9/2019).
Pihaknya juga akan mencabut mandat anggota DPR RI Komisi III jika isu pelemahan KPK benar adanya. “Menolak revisi UU KPK, dan selamatkan KPK,” katanya.
Revisi UU KPK memang harus menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Negri ini. Pasalnya untuk di Garut saja korupsi sudah merjalela.
“Di Garut korupsi ini sudah sangat parah, kalau saya katakan sudah stadium empat,” tegasnya.
Hal ini ia katakan bukan tanpa alasan, karena di Garut sudah sangat banyak kasus korupsi yang penangananya belum selesai.
Salah satu yang menurutnya fenomenal ialah kasus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan biaya oprasional (BOP) Garut.
“Kasus ini (Pokir dan Bop) sangat fenomenal, karena dari data yang saya punya korupsi Pokir dan Bop terbesar se Jabar, nilainya untuk Pokir Rp150 Miliar dan Bop Rp45 Miliar,” katanya.
Pihaknya juga sudah melaporkan kasus Pokir dan Bop ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, hingga ke KPK.
“Saya sangat optimis, dengan banyaknya kasus (korupsi) di Garut KPK kedepan akan turun tangan,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap kasus korupsi di Garut yang menurutnya merupakan pemufakatan jahat bisa diselesaikan dari hulu hingga hilir.
“Tidak hanya di tingkat Kabupaten, di tingkat desa juga harus diperhatikan,” ucapnya.