Tarogong KalerĀ – Dari 836 ribu penduduk yang bekerja di Kabupaten Garut, baru sekitar 186 ribu yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Garut Romie Erfianto saat menggelar diskusi di Hotel Harmoni, Rabu, 28 Februari 2024.
Romie Erfianto menjelaskan, baru ada sekitar 22,3 persen pekerja yang terdaftar pada program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Khusus di sektor informal juga itu perlindungannya baru kurang lebih sekitar 22,28 persen. Jadi masih cukup rendah,” kata Romie.
Oleh karena itu, dalam acara diskusi tersebut, Romie ingin membangun edukasi kepada jajaran Pemkab Garut agar lebih memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Dasar 1945, bahwa seluruh masyarakat itu berhak mendapatkan jaminan sosial,” katanya.
Romie mengajak ASN di Pemda Garut juga untuk terlibat dalam pemberian perlindungan bagi pekerja di lingkungan sekitar. Mulai dari ART, sopir, hingga pekerja rentan lainnya.
Besaran iuran yang dibayar pun relatif terjangkau sekitar Rp16.800, yang dibayarkan sebulan sekali untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami memberikan jaminan bagi orang tua yang meninggal dunia atau pencari nafkah yang meninggal dunia. Apabila itu terjadi maka ahli waris yang ditinggalkan dapat manfaat bahkan sampai melanjutkan sekolahnya sampai ke Perguruan Tinggi,” katanya.
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan keikutsertaan BPJS merupakan hal penting untuk menjalankan kehidupan sebagai pekerja. Sebab, akan ada jaminan perlindungan.
“Bagusnya model keselamatan itu bisa di tempat-tempat misalnya rekreasi dengan risiko tinggi misalnya arung jeram. Tinggal nanti mekanismenya seperti apa,” tandasnya.
(Abd/Abd)