Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, saat diwawancarai wartawan hari ini, Selasa, 9 Januari 2024 siang. Pria yang akrab disapa Ayi itu mengatakan, pemeriksaan menunggu laporan dari Bawaslu pusat.
“Masih menunggu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI,” kata Ayi.
Ayi mengatakan, kendati demikian, pihaknya memastikan jika kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya. Pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin, Bawaslu juga sudah bertemu dengan Tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut membahas kasus tersebut.
Hasilnya, pihak Sentra Gakkumdu diketahui merekomendasikan dua jeratan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat para anggota Bantuan Satpol PP itu.
“Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Rencananya, Bawaslu akan memanggil 5 dari 13 orang anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut pada Rabu, 10 Januari 2024 besok. Proses klarifikasi dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.