Bawaslu Periksa Oknum Satpol PP Garut Pendukung Gibran

oleh -576 Dilihat

Tarogong Kaler – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut memeriksa personel Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka. Belasan orang pelaku akan diperiksa selama tiga hari.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Garut, yang berada di Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut pada Rabu, 10 Januari 2024 pagi tadi mulai pukul 10.00 WIB. Menurut Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid, hari ini ada 5 orang oknum petugas Satpol PP yang terlibat dalam video, yang menjalani pemeriksaan.
“Kita bagi tiga waktu. Hari ini, Kamis dan Jumat. Karena kita juga keterbatasan personel untuk memeriksa,” kata Ahmad kepada wartawan.
Ahmad menjelaskan, proses klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video deklarasi Gibran ini akan berlangsung hingga Jumat (12/1) mendatang.
“Yang kami tanyakan, seputar proses pembuatan video tersebut. Sekarang sudah mulai berlangsung. Hingga saat ini baru dua orang yang kami periksa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi belasan anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka menuai polemik. Aksi mereka jadi perbincangan setelah video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, 13 orang personel Satpol PP Garut itu menyatakan dukungan untuk Gibran. Aksi itu ditandai dengan membentangkan foto Gibran di akhir video.
“Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata salah seorang pria dalam video tersebut.
Video ini seketika tersebar dan menjadi perbincangan sejak awal Januari 2024 lalu. Banyak pihak yang berkomentar termasuk Istana. Setelah kasusnya ramai dibincangkan, Satpol PP Garut kemudian bereaksi dengan memberikan sanksi terhadap belasan pelaku.
Mereka dihukum dengan skorsing dalam waktu yang bervariatif, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Mereka juga tidak mendapatkan gaji selama skorsing tersebut berlaku.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.