Tarogong Kaler – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 anggota Banpol PP Kabupaten Garut, dalam kasus video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, saat ini pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli, untuk terus menggali dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Kita akan undang saksi ahli,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, saksi ahli yang akan didatangkan oleh Bawaslu Garut, berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Saksi ahli tersebut dihadirkan, untuk memastikan status kepegawaian para pelaku dalam video tersebut.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, belasan anggota Banpol PP yang terlibat dalam video tersebut, diketahui berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS). Maka dari itu, diperlukan keterangan ahli untuk mengetahui lebih jelas terkait status mereka.
“TKK dan TKS itu apakah menjadi bagian dari ASN ataukah ada istilah lain seperti PNM itu sama tidak, dan itu kewenangannya ada di Kemenpan-RB,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus pelanggaran pemilu dalam kejadian video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran yang dilakukan belasan anggota Banpol PP Garut sedang ditangani oleh Bawaslu.
Kasus ini bergulir sejak videonya ramai diperbincangkan di publik, pada awal Januari tahun ini. Dalam video tersebut, 13 orang personel Banpol PP menyatakan dukungan mereka untuk Gibran.
(Abd/Abd)