Ilustrasi (Dokumen via tempo.co)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Seorang anak yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berinisial AR (32). Anak tiri AR sendiri saat ini tengah hamil 4,5 bulan. AR pun kini berada di tahanan Polsek Tarogong Kidul setelah Senin (16/7) malam diamankan polisi setelah hampir dihakimi massa.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah didampingi Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, menyebut bahwa terungkapnya kasus tersebut saat Senin (15/7) malam pihaknya menerima laporan dari warga yang tengah berkerumun.
“Jadi warga ini melaporkan sekitar pukul 23.00 bahwa ada seorang warga yang diketahui berinisial AR telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Warga sudah berkerumun disana hendak melakukan aksi penganiayaan karena geram,” ujarnya, Selasa (16/7).
seperti dilansir dari garutplus.co.id, pihaknya menerima informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi mengamankan AR dan langsung membawa ke Mapolsek Tarogong Kidul. Ibunda korban bersama warga, saat itu juga langsung membuat laporan.
Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, ibunda korban awal tahu anak kandungnya hamil dari adiknya saat mengajaknya ke bidan.
Hal tersebut dilakukan adiknya karena mendengar bahwa korban telah mendapatkan aksi pencabulan dari ayah tirinya.
“Adik ibu korban ini pun kemudian mengajak ke bidan untuk memastikan dugaan desas-desus tersebut. Begitu diperiksa ternyata anaknya tengah hamil. Disanalah ibundanya kaget karana anaknya mengaku telah dicabuli ayah tirinya,” ucapnya.
Begitu mengetahui pelakunya adalah suaminya, kata Kapolsek, warga bersama perwakilan keluarga istri langsung menjemput pelaku yang baru seminggu bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung. AR sendiri akhirnya mau pulang karena disebutkan bahwa isterinya sedang sakit.
AR sendiri saat sampai di Garut langsung diinterograsi namun sempat mengelak. Beberapa saat setelahnya, akhirnya AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan yang dilakukan AR terjadi sejak Desember 2018, atau sebelum ia belum menikah dengan ibu korban.
Kepada penyidik, AR mengaku kerap mendatangi rumah korban saat tengah pacaran. Aksi pencabulan pun dilakukan saat ibu korban tengah ke pasar atau tertidur.
“Aksi pencabulan AR ini juga dilakukan dengan mengancam korban,” ucapnya.
Kapolsek menyebut bahwa aksi pencabulan AR dilakukan berulang kali kepada korban dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Juli 2019.
“Kita terus memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari saksi dan korban. Korban masih sangat polos karena memang masih kelas 1 SMP,” katanya.