Kapolres Garut AKBP Budi Satri Wiguna melakukan jumpa pers kasus pencabulan bapak kandung menyetuhuni anaknya
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Terhitung lima tahun lebih UAR (42) menyetubuhi anaknya NA (16) di rumahnya di Kecamatan Malangbong. Pencabulan sang ayah dilakukan pada saat NA duduk di bangku kelas empat SD.
Terbongkarnya kebejatan ayah ini dilakukan oleh mantan istri dan pamannya yang melaporkan ke Polsek Malangbong. UAR yang sudah menduda salam hampir 5 tahun lebih ini tega mencabuli anaknya sendiri hingga NA melahirkan anak perumpuan di RSU dr Selamet Sabtu (15/6/2019) lalu.
Menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satri Wiguna, pihaknya mengamankan tersangka UAR dengan dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri. “Dugaan pencabulan pencabulan oleh bapak kandung terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya usai melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Karena pada tahun 2010 lalu sudah menduda, UAR memiliki hasrat sebagai seorang suami yang membutuhkan kebutuhan biologisnya. Pada tahun 2015 kata Budi UAR menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Hal ini dilakukan sampai tahun 2019, terhitung dari usai korban 12 sampai usia 16 tahun berulang-ulang dilakukan oleh bapak kandungnya,” katanya.
Akibatnya, korban yang masih dibawah umur itu, harus melahirkan bayi perempuan dari ayahnya sendiri. “15 Juni kemarin melahirkan cucunya tersangka,” katanya.
Modus tersangka UAR sendiri, korban NA dipaksa untuk melayani nasfu bejatnya hingga adanya acnaman dan kekerasan, serta dilakukan berulang-ulang kali dan hal itu dilakukan dirumahnya sendiri.
“Modusnya dipaksa, dan dilakukan berulang-ulang,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengamankan satu stel baju tidur warna pink, satu buah celana dalam serta bra warna abu-abu.
Tersangka UAR diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.