Beli Motor Curian, Pria Asal Garut Kota Diciduk Polisi

oleh -1363 Dilihat
Tarogong KidulĀ – Polisi menangkap AM, seorang pria asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. AM diringkus petugas usai membeli sepeda motor hasil curian, dan menjualnya kembali di media sosial.
AM ditangkap jajaran Polsek Tarogong Kidul belum lama ini di kawasan Kota Kulon, Garut. Menurut Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, ditangkapnya AM bermula dari laporan seorang warga yang sebelumnya mengaku telah melapor kehilangan sepeda motor.
“Korban melihat ada seseorang yang menjual motor di Facebook. Ciri-cirinya mirip dengan motornya yang hilang,” ungkap Alit.
Usai dipastikan, korban kemudian memancing penjual motor tersebut untuk bertemu dengannya. Didampingi oleh petugas polsek, akhirnya korban dan si penjual motor bertemu di kawasan Kota Kulon.
“Korban kemudian mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Ternyata sesuai dengan motornya yang hilang,” katanya.
Seketika itu, sang penjual yang belakangan diketahui berinisial AM itu langsung diringkus oleh petugas yang mengikutinya. Dia, kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Tarogong Kidul, beserta sebuah sepeda motor berjenis Honda Beat warna hitam yang menjadi barang bukti.
“Pengakuan tersangka, dia membeli sepeda motor dari seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui,” ungkap Alit.
Tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli sepeda motor dari orang tersebut. Pengakuannya kepada tersangka, orang ini berasal dari Kecamatan Cilawu. Belakangan diketahui, jika motor yang dibeli AM dari orang ini merupakan motor hasil curian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian,” pungkas Alit.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.