Bewara! Tilang Manual Bakal Kembali Dilakukan di Garut Mulai 1 Juni

oleh -1360 Dilihat

Karangpawitan – Jajaran Satlantas Polres Garut bakal memberlakukan kembali tilang manual. Rencananya kegiatan ini akan kembali berlangsung mulai Juni 2023.

Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, tilang manual bakal kembali dilakukan di Garut mulai tanggal 1 Juni 2023 nanti.

“Sesuai dengan arahan, penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023,” kata Undang kepada wartawan, Rabu, 17 Mei 2023.

Undang mengatakan, tilang manual ini berlaku untuk semua daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Garut. Kendati demikian, Satlantas Polres Garut hanya akan menerjunkan petugas yang memiliki keterampilan dalam melakukan penyidikan.

“Petugas yang sudah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik,” katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menghentikan praktik tilang manual beberapa waktu lalu. Pelaksanaan tilang, diganti dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Undang menjelaskan program ETLE sudah berlangsung di Garut setidaknya dalam empat bulan terakhir. Namun, ETLE diketahui masih belum maksimal dalam menjaring pengendara nakal di Kota Dodol.

“Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya, pelanggaran naik,” katanya.

Kenaikan pelanggaran lalu lintas, saat diberlakukannya ETLE di Kabupaten Garut, disebut Undang mencapai 80 persen. Angka itu berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan.

“Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas Undang.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.