BNN Temukan Kasus Penyalahgunaan Kratom di Garut

oleh -1949 Dilihat

Garut Kota – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut menyatakan telah menemukan dugaan penyalahgunaan Kratom, tanaman tradisional yang kini jadi sorotan karena berpotensi dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala BNN Garut AKBP Deni Yusdanial kepada wartawan dalam kegiatan pers rilis akhir tahun di Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu, 27 Desember 2023.

“Kita temukan ada informasi tentang peredaran NPS (New Psychoactive Substance). Ketika ditelusuri, betul kedapatan di situ ada NPS jenis Kratom,” katanya.

Deni mengatakan Kratom yang diduga disalahgunakan ini ditemukan sudah dirajang. Menurut pengakuan sang pemakai, Kratom dikonsumsi dengan cara diseduh. Jumlah yang ditemukan, kata Deni, tidak sedikit.

“Masih di lingkungan pendidikan (ditemukannya). Ini sedang kami dalami,” kata Deni.

Kratom merupakan tanaman tradisional yang banyak ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Belakangan ini, Kratom jadi perbincangan karena diindikasikan mengandung zat narkotika.

Pemerintah pusat melalui BPOM sampai BNN saat ini sedang melakukan penelitian terkait Kratom. Informasinya, Kratom memiliki efek depresan dan stimulan kepada penggunanya.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.