Garut – Polisi meringkus CM, seorang pria asal Kecamatan Cikajang. Lelaki ini ditangkap usai membobol, kemudian mencuri di rumah kosong.
Aksi pencurian yang dilakukan pria berumur 39 tahun ini berlangsung di kawasan Cibatu, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Kapolsek Cibatu AKP Wawan menjelaskan, CM membobol rumah milik Zaenal, yang saat itu sedang dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela,” kata Wawan.
Setelah masuk ke dalam rumah, CM langsung melancarkan aksinya. Dia mengambil beragam barang berharga milik korban.
Di antaranya dua ponsel, dua cincin emas seberat 5 gram, sebuah jam tangan, hingga uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
“Korban mengalami kerugian Rp 10 juta akibat kejadian ini,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian berupaya mencari identitas pelaku, akhirnya pelaku termonitor dan dikejar.
CM kemudian berhasil ditangkap personel Polsek Cibatu, pada Minggu, 20 Oktober pagi tadi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang-bukti.
“Kami juga mengamankan sebuah pistol airsoft gun dengan beberapa peluru gotri,” pungkas Wawan.
(Abd/Abd)