CigedugĀ – AI ditangkap polisi usai menjadi terduga pelaku dalam kasus pembobolan rumah warga yang menyebabkan satu unit sepeda motor raib. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
AI diringkus polisi pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu. Penangkapan AI bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Cigedug yang mengaku kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto mengatakan, kejadian bermula ketika AI membobol rumah korban dengan cara menjebol pintu menggunakan pencungkil.
“Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian dengan cepat mengambil kunci motor di balik pintu,” kata Yusli.
Lelaki berumur 32 tahun tersebut, kemudian dengan cekatan menggasak sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah. Setelahnya, dia kabur.
Polisi yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga mengamankan AI hari Kamis lalu.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Yusli.
AI kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Abd/Abd)