LelesĀ – Personel Tim Sancang dan Polsek Leles berhasil menangkap BA, seorang warga Cicalengka. Pria berumur 46 tahun ini diringkus usai membobol rumah warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
BA ditangkap polisi pada hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin di rumah kontrakannya, yang berada di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Menurut Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, penangkapan BA bermula dari adanya laporan warga Leles.
“Warga ini melapor bahwa rumahnya telah dibobol maling. Setelah melalui proses penyelidikan, pelakunya mengarah ke BA ini,” kata Agus.
Aksi pembobolan rumah yang dilakukan oleh BA, terjadi di Kampung Legok, Desa Sukarame, Leles, pada Jumat, 19 Januari 2024 silam sekitar jam 03.15 WIB. Menurut Agus, BA diketahui membobol sebuah rumah kontrakan.
“Korban kehilangan 2 telepon genggam, 7 gram emas, serta uang tunai Rp 6 juta,” katanya.
BA kini ditahan polisi. Dari tangannya, petugas menyita beragam barang bukti. Mulai dari barang hasil curian, hingga sebuah tang, golok hingga mata kunci astag, yang dibawa pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
(Abd/Abd)