Polisi menggerebek kantor penyalur TKI yang diduga ilegal. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Polisi melakukan penggerebekan dua kantor perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKW) yang diduga ilegal di Kabupaten Garut. Penggerebekan ini, dilaksanakan dalam penyelidikan, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
Proses penggerebekan ini, dilaksanakan pada Rabu, 7 Juni 2023 malam di dua lokasi yang berbeda. Yakni di Kecamatan Tarogong Kaler, dan Kecamatan Karangpawitan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kepada wartawan di lokasi, Rio menjelaskan jika proses penggerebekan ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan terjadinya tindak pidana, dalam proses penyaluran TKW asal Garut ke luar negeri oleh kedua perusahaan tersebut.
“Hari ini, kami mengecek dua perusahaan yang mana selama ini menyalurkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri,” ungkap Rio.
Rio mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan ini. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Garut, di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kab. Garut untuk dimintai keterangan.
Polisi juga diketahui mengamankan sejumlah barang saat melakukan penggerebekan. Di antaranya, adalah laptop, kemudian paspor para warga Garut yang disiapkan untuk bekerja ke luar negeri.
Rio mengatakan, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penyaluran TKW dari Garut ke luar negeri, tidak sesuai dengan prosedur. Diduga juga, kedua perusahaan ini, tidak memiliki perizinan yang lengkap dalam melaksanakan usahanya.
“Mereka sudah beroperasi sejak lama. Di Karangpawitan ini mereka sudah membuka jasanya sejak 2016,” katanya.
Rio mengatakan, belasan orang yang diamankan ini dibawa ke Mako Polres Garut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah perintah langsung dari bapak Kapolri yang harus kita laksanakan. Kami tidak akan main-main, terhadap pelaku yang menyalurkan TKW secara ilegal ke luar negeri,” tukas Rio.
(Abd/Abd)