Tarogong Kidul – Aksi unjuk rasa yang sedianya akan dilaksanakan ribuan buruh di Kabupaten Garut batal dilaksanakan. Hal ini terjadi, usai Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur Jabar agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut dinaikan.
Batalnya aksi unjuk rasa yang digelar para buruh ini, dibenarkan oleh Ketua PK FSB Nikeuba (KSBSI) PT Changshin Reksa Jaya Alit Topik.
Alit menjelaskan, seyogianya, pihaknya bersama ribuan buruh se Garut akan melakukan aksi unjuk rasa dan bertemu Bupati Rudy Gunawan. Namun, demo batal dilaksanakan usai perwakilan Pemda Garut menemui mereka.
“Ada perwakilan Pemkab Garut melalui Disnaker. Mereka memberi tahu, bahwa Pak Bupati sudah mengirim surat rekomendasi ke Pj Gubernur sesuai tuntutan kita,” ungkap Alit.
Pernyataan dari Pemkab Garut tersebut, kemudian dibacakan di hadapan para buruh. Aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan, akhirnya batal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rudy sendiri menyatakan pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait aspirasi para buruh di Garut.
“Ada dua rekomendasi. Satu, sesuai dengan keinginan buruh yang ingin naik 16,23 persen. Kedua, kami rekomendasikan berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikannya 5 persen,” ucap Rudy.
(Abd/Trp)