Garut Kota – Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang segala bentuk kemaksiatan. Salah satu yang dibahas dalam Perbup tersebut, adalah larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Peraturan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023. Berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Perbup itu mengatur cara pelaksanaan Perda Anti Perbuatan Maksiat. Salah satu hal yang tercantum dalam Perbup ini, adalah larangan aktivitas LGBT di Kabupaten Garut.
“Kita ini membuat suatu preventif. Jadi kita sudah ada perbupnya,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Rudy mengatakan, LGBT merupakan suatu hal yang dilarang di Kabupaten Garut. Dalam Perbup ini, LGBT dikategorikan sebagai salah satu hal yang termasuk ke dalam kelompok maksiat.
Rudy mengatakan, terciptanya Perbup ini atas dasar kewajibannya sebagai Bupati Garut, untuk melakukan pencegahan terkait perbuatan maksiat, termasuk LGBT.
“Saya harus melindungi masyarakat kami. Bahwa LGBT adalah suatu bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” kata Rudy.
Rudy menegaskan, jika LGBT merupakan perilaku yang dilarang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Pemda Garut sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pencegahan terhadap perilaku maksiat, termasuk LGBT.
“Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi, Perbup mengatur tentang anti maksiat, yang di dalamnya ada LGBT,” katanya.
Rudy menambahkan, pihaknya memiliki tim yang akan melaksanakan pencegahan, pembinaan serta memberikan pendampingan terhadap para korban.
“Nanti yang akan melaksanakannya Satpol PP. Untuk pencegahan, ada di Disdik, karena kita juga akan masuk melakukan preventif di sekolah, lingkungan termasuk di indekos,” pungkas Rudy.
(Abd/Abd)