Sucinaraja – Polisi menangkap UA, DPO kasus pembacokan dua orang warga yang buron hampir setahun lamanya. Uniknya, UA ditangkap saat sedang melangsungkan pesta pernikahan.
UA ditangkap Senin, 29 Januari 2024 kemarin di kawasan Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Garut. Informasinya, UA ditangkap saat melangsungkan pesta pernikahan. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Wanaraja AKP Abusono.
“Tersangka kami tangkap saat melakukan resepsi pernikahan,” kata Abusono.
Kasus yang menyeret UA ini, terjadi pada tanggal 10 Februari 2023 silam. Saat itu, UA melihat dua orang rekannya, Sopian dan Sungkawa cekcok dan bertikai. Dia lantas melerai keduanya.
Namun, entah apa alasannya, Sopian dan Sungkawa tak terima dilerai. Aksi itu membuat UA naik pitam dan mengambil golok, kemudian membacok keduanya.
“Korban Sungkawa mengalami luka bacok pada bagian jidat, tangan kiri, punggung dan kepala bagian belakang. Sedangkan Sopian mengalami luka bacokan pada bagian kepala atas,” kata Abusono.
Setelah kejadian itu, UA menghilang entah kemana. Polisi yang melakukan penyelidikan kehilangan jejaknya, sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menikah hari Senin kemarin.
Belakangan diketahui, berdasarkan pengakuannya sendiri, UA mengaku kabur ke luar pulau untuk menghindari kejaran petugas setelah kejadian tersebut. Dia sempat kabur ke Sulawesi dan Kalimantan.
Kini UA dibui di sel tahanan Mako Polsek Wanaraja. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
(Abd/Abd)