AS ditangkap polisi usai dilaporkan menyodomi belasan bocah di Garut. (Foto: Garut Update)
Samarang – Jajaran Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pria berinisial AS, lantaran diduga mencabuli belasan bocah di bawah umur. Pria berumur 50 tahun itu sekarang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
AS ditangkap tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut, di rumahnya yang berada di Kecamatan Samarang, pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. AS ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, kepada wartawan, Kamis, 1 Juni 2023.
Penangkapan AS, kata Deni, bermula saat pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, yang mengaku anak lelakinya disodomi oleh AS. Polisi kemudian bergerak menyelidiki, kemudian akhirnya mengamankan AS.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Garut, AS mengakui perbuatannya. Dia, diketahui mencabuli bocah, saat sedang belajar bersamanya.
“Tersangka menggesekan kemaluannya ke pantat korban. Ada beberapa yang diminta untuk mengulum alat kelamin tersangka juga,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, saat ini AS sudah ditahan oleh pihaknya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian korban yang dipakai saat kejadian aksi diduga sodomi itu terjadi.
Kepada polisi, AS sendiri mengaku jika dirinya adalah seorang guru ngaji. Namun, polisi memastikan jika AS bukan guru ngaji, melainkan guru home schooling.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” pungkas Deni.
(Abd/Abd)