Garut – Polisi menangkap MI, seorang pemuda asal Garut, setelah dilaporkan mencabuli gadis SMA di Pasar Baru.
Kejadian pencabulan yang dilakukannya terjadi pada Minggu, 29 September 2024 lalu, di Pasar Baru, Garut Kota.
Kasi Humas Ipda Susilo Adhi mengatakan, kejadian bermula ketika MI mengajak seorang remaja berumur 15 tahun untuk malam mingguan.
“Pelaku mengajak korban ke Stasiun Garut dengan berjalan kaki. Mereka nongkrong di sana,” kata Adhi.
Sekitar jam 7 malam saat itu, korban meminta untuk pulang. Namun, pelaku enggan mengantarnya, dengan alasan masih menunggu teman.
“Kemudian sekitar jam 11 malam, korban dan pelaku berjalan menuju Pasar Baru. Pelaku berdalih sedang menunggu kakaknya,” katanya.
Karena larut malam, korban kemudian tertidur. Sekitar jam 2 dini hari, pelaku melancarkan aksinya. Aksi pencabulan terjadi di sebuah gubuk yang ada di pasar baru.
“Korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke kami,” ucap Adhi.
Tak lama setelah itu, polisi langsung meringkus pria berumur 19 tahun tersebut. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Garut.
“Pelaku dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 ayat I dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Adhi.
(Abd/Abd)