Wanaraja – Polisi menangkap tiga orang pemuda atas perkara raibnya belasan rokok milik seorang pemilik warung di kawasan Wanaraja. Usai ditelusuri, ketiga pemuda ini ternyata nekat membobol warung korban, dan mencuri rokok sampai televisi hingga korbannya rugi jutaan rupiah.
Penangkapan kelompok pencuri ini bermula, ketika jajaran Polsek Wanaraja menerima laporan dari Sariyah, seorang ibu pemilik warung kelontongan di kawasan Cinunuk Hilir, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, pada Senin, 18 September 2023 lalu.
Kepada petugas yang memintai keterangan, Sariyah mengaku telah menemukan tokonya dalam keadaan porak-poranda pada Minggu, 17 September. Sejumlah barang hilang. Mulai dari televisi, hingga beragam barang dagangan seperti rokok dan kopi.
Upaya penyelidikan, kemudian dijalankan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Purnomo, petugas mencari keterangan saksi, hingga bukti petunjuk yang bisa membawa mereka, menuju titik terang aksi siapa dalang di balik aksi raibnya barang-barang milik Sariyah.
Tepat satu hari setelah laporan dilakukan Sariyah. Pada Selasa, 19 September 2023, petugas berhasil meringkus para pencurinya. Hal itu bermula ketika polisi yang telah menyelidiki, menerima adanya informasi dari masyarakat.
“Ada seorang warga yang mengaku diminta untuk menjual 5 bungkus rokok. Warga ini diduga disuruh oleh satu dari tiga orang pelaku,” ucap Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana.
Tim kemudian langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pria berinisial AJ. Lelaki berumur 31 tahun ini, ditenggarai merupakan orang yang menyuruh warga tadi, untuk menjual rokok. Kecurigaan polisi, ternyata benar saja. AJ adalah dalang di balik aksi pencurian warung kelontongan tersebut.
“Tersangka kemudian mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian bersama dua orang temannya,” ucap Maolana.
Polisi kemudian bergerak mencari dua teman AJ. Yakni AM (19) dan PY (28). Keduanya berhasil diamankan polisi di kawasan Desa Wanaraja tak lama berselang. Menurut Maolana, para tersangka mengaku bisa masuk ke dalam warung yang tengah terkunci, dengan cara menjebol teralis besi.
“Merusak menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, satu orang pelaku lain menunggu di luar untuk memantau situasi sekaligus mengamankan barang curian,” pungkas Maolana.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Wanaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh polisi, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Abd/Abd)