Illustrasi UMK (via Radar Cirebon)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut pada tahun 2020 akan naik sekitar 8 persen. Kenaikan UMK akan dibahas dengan dewan pengupahan.
Dilasnir dari laman garutplus.co.id, Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Raden Tedi. Menurutnya penentuan UMK Garut sedang dalam proses oleh dewan pengupahan.
“Hari ini kita akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas itu (kenaikan UMK),” katanya saat ditemui di Kantornya di Jalan Merdeka Garut, Selasa (29/10).
Menurut Tedi UMK di Garut kenaikan UMK bakal berada dikisaran Rp1.9 jutaan. Hal ini naik dari UMK Garut tahun ini yang mencapai Rp1.8 jutaan.
“Kenaikannya bakal dikisaran Rp1.9 jutaan,” kata Tedi.
Menurutnya kenaikan UMK akan dibahas dan memberikan rekomondasikan kepada Gubernur.
“Nanti yang akan memutuskanya kan tetap Gubernur. Kita hanya memberikan rekomondasi penetapan UMK saja bersama dewan pengupahan,” katanya.
UMK Kabupaten Garut sendiri menjadi ke tiga terendah setelah Kabupaten Ciamis, Pangandaran.