Banjarwangi – Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pencurian dan mutilasi hewan ternak yang meresahkan warga di Garut selatan. Komplotan ini, ternyata sudah beraksi lebih dari dua tahun.
Pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini dilakukan oleh Tim Sancang Polres Garut bersama Polsek Banjarwangi. Ada tujuh orang tersangka, yang diamankan pada hari Jumat, 28 April 2023 lalu di kawasan Banjarwangi.
Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif menjelaskan, kasus ini merupakan kasus unik, yang sulit untuk dipecahkan.
“Pertama, karena pencurian dilakukan pada malam hari. Kemudian proses penyembelihan dilaksanakan di tengah hutan yang tidak ada saksi,” kata Amir kepada wartawan.
Dikatakan Amir, para pelaku mencuri hewan ternak, yakni sapi dan kerbau milik masyarakat di Kecamatan Banjarwangi dan Singajaya. Setelah melakukan aksi pencurian, para pelaku membawa hewan itu ke tempat sepi.
“Mereka kemudian memutilasi hewan curian untuk diambil dagingnya saja,” katanya.
Proses mutilasi hewan curian itu, kata Amir, berlangsung cepat. Dalam waktu semalam, para pelaku bisa mengeksekusi dua ekor hewan ternak curian.
“Yang disisakan itu hanya kepala, kerongkongan dan kakinya saja,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Amir, mereka mengaku sudah mencuri sejak tahun 2021 lalu. Total, ada 11 TKP pencurian yang telah mereka dalangi.
“Kalau dihitung, dari barang bukti, total ada sekitar 15-an sapi dan kerbau yang dicuri,” ucap Amir.
Para pelaku, yang diketahui berinisial JJ, Ab, Yt, DW, Ir, Am, dan AS itu, saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Garut, di Jalan Jenderal Sudirman.
Amir menambahkan, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
“Khusus untuk tersangka JJ, hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan residivis,” pungkas Amir.
(Abd/Abd)