Polisi menangkap LP, pemuda asal Singajaya. (Foto: Polsek Singajaya)
Singajaya – Polisi menangkap LP, seorang pemuda berumur 19 tahun, asal Garut. LP ditangkap personel gabungan di hadapan orang tuanya sendiri, usai beraksi mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Pangandaran.
LP ditangkap personel Polsek Singajaya pada Senin, 11 September 2023 petang lalu. Menurut Kapolsek Singajaya Iptu Anas Nasrudin, penangkapan LP bermula dari informasi terjadinya pencurian sepeda motor di Pangandaran.
“Kami mendapatkan informasi ada pencurian sepeda motor di Cimerak, Pangandaran. Petugas di sana mengidentifikasi jika motor curian dibawa kabur menuju Garut,” ucap Anas.
Anas mengatakan, LP diketahui mencuri sebuah sepeda motor berjenis Honda Beat, dengan nomor polisi Z 46XX XX milik Maman. Seorang warga Dusun Cikondang, Kertaharja, Cimerak, Kab. Pangandaran Senin pagi itu, sekitar jam 6.
Polsek Cimerak kemudian langsung berkoordinasi dengan Polsek Singajaya, Garut usai berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi, Anas kemudian bergerak mencari informasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, LP teridentifikasi ada di Kecamatan Singajaya. Seketika, petugas kemudian menyergap LP Senin petang sekitar jam 5. Pilunya, LP diketahui disergap polisi di kediaman orang tuanya sendiri, di kawasan Desa Karang Agung, Singajaya.
Menurut pengakuan LP kepada petugas, dia mengakui telah mencuri sepeda motor di Pandangaran. Kepada petugas, LP mengaku jika aksi pencurian itu, nekat dilakukannya, gara-gara terlilit utang.
Polsek Singajaya kemudian menahan LP. LP diamankan beserta barang bukti, berupa satu unit sepeda motor. “Kami berkoordinasi dengan Polres Pangandaran untuk melimpahkan tersangka,” pungkas Anas.
(Abd/Abd)