Ilustrasi tersangka kejahatan. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Polisi menangkap ZA, pria asal Kecamatan Tarogong Kidul. Dia kepergok mencuri telepon genggam, milik seorang pelanggan rumah makan di Karangpawitan.
ZA diamankan tim Polsek Karangpawitan pada Sabtu, 22 Juli 2023 kemarin. Menurut Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, kejadian bermula saat ZA mengunjungi sebuah rumah makan yang ada di Karangpawitan.
Berdasarkan pengakuannya, dia hendak membeli makan. Padahal, sebenarnya ZA sedang mengincar orang yang lengah, untuk diambil barang berharganya.
“Sekitar jam 11 siang, Pelaku masuk ke rumah makan. Saat itu, dia melihat sebuah telepon genggam yang ada di sana,” kata Nurdin.
Tanpa pikir panjang, ZA langsung menggasak ponsel tersebut. Namun apes, aksinya itu, diketahui oleh korban yang langsung meneriakinya maling.
Beruntung ZA selamat. Sebab, korban dan sejumlah orang yang ada di sana, tak sampai memukulinya hingga polisi datang ke lokasi.
Dia, kemudian langsung diringkus oleh petugas, menuju Mako Polsek Karangpawitan, yang kebetulan tak terlampau jauh dari lokasi.
Nurdin mengatakan, menurut pengakuannya, ZA nekat mencuri telepon genggam karena ingin memiliki. Rencananya, telepon genggam hasil curian itu, akan dijual.
“Uangnya untuk kebutuhan pelaku,” ujar Nurdin.
Pria berumur 43 tahun itu, kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal tentang pencurian dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Abd/Abd)