Garut – ND, seorang pria berumur 38 tahun dijebloskan ke penjara usai mencuri bebek milik peternak di Banyuresmi.
Kapolsek AKP Usep Heryaman mengatakan, kejadian itu berlangsung pada hari Senin, 25 November malam lalu di kawasan Kampung Jamburea, Banyuresmi.
“Kejadiannya sekitar jam 10 malam,” kata Usep.
Usep mengatakan, saat itu korban bernama Heri tengah menggembala bebek di sawah. Namun, Heri bergegas dulu ke rumahnya, yang tak jauh dari lokasi.
Bebek ditinggal di ladang. Di momen itu, ND yang diketahui beraksi dengan temannya langsung membawa kabur puluhan bebek milik korban.
Korban sendiri baru menyadari aksi pencurian tersebut, saat melihat jumlah bebek miliknya berkurang drastis.
“Korban kehilangan sekitar 60 ekor bebek milik ya,” ucap Usep.
Heri lantas lapor polisi. Petugas kemudian mendalami kasusnya, dan berhasil menangkap ND belum lama ini di kawasan Banyuresmi.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga berhasil menyita sebanyak puluhan bebek hasil curian yang disimpan pelaku di kawasan Leles.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Usep.
Tersangka kini dijebloskan ke bui. Polisi masih memburu dua rekan ND yang melarikan diri. ***