Garut – Polisi menangkap AP, pria asal Sumedang setelah mencuri puluhan HP di sebuah toko di kawasan Malangbong.
Aksi pencurian yang dilakukan AP ini, berlangsung hari Kamis, 29 Agustus 2024 lalu di Kampung Gudang, Malangbong.
Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka membobol sebuah ruko yang menjual toko elektronik.
“Tersangka mencuri dengan cara masuk lewat lantai dua bangunan toko,” kata Ari Rinaldo.
Ari menjelaskan, total AP menggasak 27 ponsel, 2 unit laptop dan sebuah mikrofon dari toko.
Setelah mencuri, AP menghilang tanpa jejak, hingga akhirnya berhasil diendus keberadaannya hampir dua bulan kemudian.
Tersangka ditangkap personel Sat Reskrim belum lama ini di kawasan Tasikmalaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.
(Abd/Abd)