Ilustrasi tahanan Polres Garut. (Foto: Garut Update)
Caringin – Polisi menangkap seorang pria berinisial D karena mencuri rokok di sebuah toko di Garut. Korbannya mengalami kerugian hingga Rp 22 juta.
Aksi pencurian yang dilakukan D ini terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 malam lalu, di sebuah toko kelontongan yang ada di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu toko yang sudah tutup. Kemudian mengambil barang-barang di dalamnya,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 19 Juni 2023.
Rio mengatakan, kondisi toko yang sudah tutup, membuat D leluasa menggasak barang dagangan. Dari keterangan korban, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, D juga diketahui membawa uang tunai senilai Rp 10 juta, yang ada di toko tersebut. Total, korban mengaku merugi akibat aksi pencurian ini sebesar Rp 22 juta.
“Rokok yang diambil total ada 5 bal. Kemudian uang tunai Rp 10 juta. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp 22 juta,” ungkap Rio.
D kemudian berhasil ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Dia diamankan masih di wilayah Kecamatan Caringin.
Setelah ditelusuri oleh polisi, D tidak sekali ini saja terjerat kasus hukum. Sebelumnya, dia pernah dibui, gara-gara kasus serupa.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Rio.
(Abd/Abd)