Dadang Buaya Cuman Dihukum Bui 1 Tahun 10 Bulan Usai Bacok Warga

oleh -1587 Dilihat
Tarogong Kidul – Preman terkenal dari selatan Garut, Dadang Sumarna, alias Dadang Buaya dijatuhi hukuman bui 1 tahun 10 bulan oleh pengadilan setelah membacok dua orang warga, beberapa bulan lalu. Hukuman ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Garut terhadap Dadang Buaya ini, diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023. Menurut Jaya, Dadang Buaya diketahui divonis oleh majelis hakim di PN Garut, pada akhir bulan Agustus 2023 silam.
“Iya benar (divonis 1 tahun 10 bulan),” ucap Jaya.
Selain Dadang Buaya, Yusuf Soproni, anak buah Dadang yang ikut dalam aksi pengeroyokan tempo hari juga dijatuhi hukuman yang sama. Yakni hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Jaya mengungkapkan, hukuman tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dihukum 3 tahun penjara. Adapun jeratan pasal yang dikenakan kepada keduanya, adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Terkait vonis yang dikenakan kepada Dadang Buaya, pihak Kejaksaan Negeri Garut sendiri kemudian mengajukan banding. Jaya menambahkan, memori banding sudah dilayangkan oleh pihak JPU.
“Memori banding sudah kami kirimkan, karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” ungkap Jaya.
Kasus yang dilakukan oleh Dadang dan Yusup ini sendiri, terjadi di 25 April 2023. Kala itu, Dadang dan Yusuf menganiaya dua orang warga Miramareu, Pameungpeuk, karena tidak terima ditegur, saat melintas di TKP menggunakan mobil.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.