Ilustrasi kekeringan. (Foto: Garut Update)
Tarogong Kidul – Pemerintah secara resmi memperpanjang status tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan, ada belasan kecamatan yang saat ini termasuk ke dalam kategori darurat kekeringan.
Perpanjangan status tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Garut ini, tertuang di dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023. Seperti dilihat Garut Update Kamis, 14 September 2023 pagi, Bupati Rudy Gunawan menyatakan jika status tanggap darurat kekeringan diperpanjang dalam surat itu.
Status tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Garut sendiri, diketahui diperpanjang hingga tanggal 24 September 2023 mendatang. Menurut Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, langkah ini diambil karena masih ada sejumlah hal yang merupakan dampak kekeringan, yang belum terselesaikan.
“Salah satunya kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pasokan air bersih,” ucap Nurdin.
Nurdin Yana mengatakan, Pemkab Garut juga saat ini sedang menghadapi dampak dari kekeringan lainnya, yaitu gagal panen yang dialami sejumlah petani di berbagai daerah.
Data menyebut, hingga awal September 2023 ini, Pemkab Garut mencatat setidaknya ada lebih dari 22 hektare lahan sawah warga yang dipastikan mengalami gagal panen.
“Ditambah kita juga kan sedang mengantisipasi terkait terjadinya kebakaran hutan,” ungkap Nurdin.
Dalam keputusan bupati ini, diketahui ada 19 kecamatan yang termasuk ke dalam kategori darurat kekeringan di Garut. Berikut ini, merupakan daftar wilayah tersebut:
– Kecamatan Cigedug
– Kecamatan Malangbong
– Kecamatan Pakenjeng
– Kecamatan Balubur Limbangan
– Kecamatan Peundeuy
– Kecamatan Kadungora
– Kecamatan Cikelet
– Kecamatan Sukawening
– Kecamatan Pameungpeuk
– Kecamatan Pasirwangi
– Kecamatan Cilawu
– Kecamatan Selaawi
– Kecamatan Sucinaraja
– Kecamatan Cibiuk
– Kecamatan Singajaya
– Kecamatan Caringin
– Kecamatan Kersamanah
– Kecamatan Cisompet
– Kecamatan Karangpawitan
(Abd/Abd)