Daftar UMK Baru di Jawa Barat, Garut Naik Segini

oleh -3135 Dilihat
BandungĀ – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Hasilnya, Kabupaten Garut mengalami peningkatan puluhan ribu rupiah dari UMR tahun sebelumnya.
Dalam penetapan pembahasan UMK ini, Bey mengaku ada 14 kabupaten/kota yang mengusulkan besaran upah minimum di atas dasar perhitungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK. Saya berharap, karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat. Sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini,” ujar Bey.
UMK Garut sendiri, diketahui naik sebesar 3,26 persen dari UMK tahun 2023. Dimana, UMK Garut tahun ini yang berada di angka Rp 2.117.318 naik Rp 69.118 menjadi Rp 2.186.437.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garut Update, berikut ini merupakan daftar UMK terbaru kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Kota Cimahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27. Kota Banjar: Rp2.070.192
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.