Delman Dilarang Beroperasi di Jalur Nasional Selama Mudik di Garut

oleh -1507 Dilihat

Garut Kota – Delman, atau kereta kuda dilarang beroperasi di jalur mudik, selama 7 hari di Kabupaten Garut. Para kusir delman, menerima kompensasi dari Pemda Garut sebagai ganti rugi, akibat kebijakan tersebut.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pelarangan operasionalisasi delman, diberlakukan di kawasan jalur yang dilintasi pemudik. Khususnya, di kawasan Jalur Limbangan-Malangbong, Kabupaten Garut.

“Pelarangan delman ini akan berlaku selama 7 hari. Sudah kita berikan kompensasi untuk pengganti,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Delman dilarang beroperasi di jalur mudik mulai H-3 lebaran, hingga H+4 lebaran mendatang. Rudy mengatakan, delman menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur tersebut, karena kecepatan lajunya yang rendah.

“Ada delman yang melintas di jalur nasional. Tentu ini akan menghambat laju kendaraan,” katanya.

Di jalur Limbangan-Malangbong, diketahui ada sekitar 81 delman yang beroperasi. Terdiri dari 18 unit di kawasan Malangbong, serta 63 di Limbangan. Sebagai gantinya, Pemda Garut akan memberikan kompensasi sebesar Rp 575 ribu kepada para kusir.

“Sudah kita berikan. Ini menyangkut dengan nasional. Kepentingan mudik lebaran,” ujar Rudy.

Operasionalisasi delman selama mudik lebaran sendiri, diketahui sudah dilarang sejak 9 tahun terakhir. Kendati demikian, delman diketahui masih bisa beroperasi di kawasan perkampungan dan jalur yang tidak dilintasi pemudik.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.