Kawasan pengkolan dijaga ketat oleh petugas gabungan (foto Muhammad Nur)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan di Kecamatan Garut Kota kini telah bersih dari pedagang kaki lima (PKL). Sejak dua pekan terakhir, Satpol PP Kabupaten Garut terus menertibkan PKL.
Seperti dilansir dari tribunjabar.id. Hari ini, Satpol PP menunaikan janjinya untuk menertibkan PKL. Petugas gabungan dati Satpol, polisi, dan TNI dikerahkan di kawasan Pengkolan.
Para PKL pun sempat berkumpul di kawasan Pengkolan. Sempat dikhawatirkan terjadi gejolak saat penertiban PKL. Namun kekhawatiran itu tak terjadi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut, Frederico mengatakan, penertiban PKL dilakukan secara bertahap. Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya punya kewajiban menertibkan keberadaan PKL.
“Sesuai Perda 18 tahun 2017 soal K3 (kebersihan, ketentraman, dan keindahan) kami harus menertibkan PKL. Ini sudah harga mati juga,” ucap Frederico di kawasan Pengkolan, Rabu (10/7/2019).
Pihaknya pun akan tetap mengawasi selama 24 jam di Pengkolan. Jika ada PKL yang bersikukuh tetap berjualan, pihaknya akan melakulan tindakan tegas.
“Dalam Perda itu kan ada sanksinya. Yakni kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Sanksi itu akan kami tegakkan,” katanya.
Para PKL bisa berjualan di Gedung PKL 1 dan 2 yang sudah disediakan pemerintah. Pihaknya pun akan tetap berjaga di Pengkolan agar bersih dari PKL.