Dua tersangka kasus galian pasir ilegal di Banyuresmi. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Pihak kepolisian menutup kegiatan tambang pasir ilegal di kawasan Banyuresmi. Dalam kasus ini, dua orang diterapkan sebagai tersangka.
Penutupan galian pasir yang diduga ilegal ini, dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat serta Polres Garut. Tambang pasir yang berada di kawasan Karyamukti, Banyuresmi ini, ditutup belum lama ini.
Menurut Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga menyebut, ada dua TKP yang digeledah polisi, dalam pengungkapan kasus ini.
“TKP pertama merupakan tempat pemurnian pengolahan. Kemudian yang kedua adalah lokasi penambangannya,” ujar Martua kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Martua mengatakan, sebenarnya, lokasi penambangan pasir yang disetop polisi ini, merupakan kawasan yang diperbolehkan oleh Pemda Garut untuk dilakukan penambangan batuan. Namun, tambang ini ilegal karena pengelola tidak memiliki izin.
“Sesuai dengan Perda Garut Nomor 6 tahun 2011. Ada 19 daerah yang boleh ditetapkan izin usaha pertambangan batuan,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, tim gabungan Polri menetapkan dua orang warga Garut sebagai tersangka. Mereka adalah NS dan UJA. Masing-masing berperan sebagai pemilik lahan pemurnian serta pengelola tambang.
NS dijerat polisi dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang serupa.
“Ancaman hukumannya sama, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ucap Martua.
Polisi juga menyita beragam barang bukti dalam pengungkapan ini. Mulai dari 11 truk pengangkut pasir dan batu hingga alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan.
(Abd/Abd)