Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi

oleh -744 Dilihat

Garut – MY, seorang remaja asal Aceh ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin di kawasan perkotaan Garut.

MY ditangkap personel Sat Narkoba Polres Garut pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu sekitar jam 1 siang di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Garut Kota.

Pemuda berumur 22 tahun tersebut, ditangkap dengan barang bukti ratusan obat-obatan terlarang berbagai jenis, serta uang kurang dari Rp 200 ribu.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menuturkan, pihaknya juga menemukan bukti percakapan jual-beli obat terlarang di ponsel remaja tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MY diketahui memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Bang Boy, yang saat ini sedang dicari.

“Tersangka ditugaskan untuk membantu mengedarkan barang tersebut, dengan imbalan Rp 1,2 juta per bulan,” kata Usep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY kini ditahan polisi di Sel Tahanan Mako Polres Garut, Karangpawitan.

MY dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.