Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara kasus peredaran rokok ilegal. (Foto: Garut Update)
Tarogong Kidul – Seorang warga Kecamatan Bayongbong berinisial IS terancam dihukum penjara. Hal tersebut karena, dia ketahuan mendistribusikan rokok ilegal kepada masyarakat di Garut.
IS diketahui menjadi pesakitan, usai kasusnya diselidiki oleh negara. Sejak diamankan petugas berwenang di bulan Juni 2023 lalu, IS kini sedang harap-harap cemas dalam menanti putusan pengadilan.
Hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023 siang, Kejaksaan Negeri Garut menerima pelimpahan berkasnya dari pihak Satpol PP dan Bea Cukai. Setelah diteliti oleh tim jaksa, berkas perkara IS dinyatakan lengkap, alias P21.
“Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, kita nyatakan sudah P21,” ucap Halila Rama Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Halila mengungkapkan, negara menyita sebanyak 735.320 batang rokok ilegal dari tangan IS. Petugas juga menyita barang bukti lain, seperti telepon genggam hingga mobil yang digunakan IS untuk mendistribusikan rokok ilegal.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp 491 juta akibat tidak disertai cukai rokok,” katanya.
Rokok yang dikatakan ilegal ini sendiri, merupakan rokok yang diedarkan tanpa memiliki pita cukai resmi, yang dikeluarkan oleh negara melalui Bea Cukai.
Atas tindakannya mengedarkan rokok ilegal, IS dijerat jaksa dengan Pasal 54 dan 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” pungkas Halila.
(Abd/Abd)