Cikajang – Polisi mengamankan MA, seorang warga Banjarwangi karena mengedarkan duit palsu di Cikajang.
MA ditangkap di Desa Mekarsari, Cikajang, pada Senin, 24 Juni 2024 kemarin oleh Polsek Cikajang.
Kapolsek Cikajang Iptu Patri Arsono mengatakan, MA ditangkap berdasarkan laporan warga.
“Ada masyarakat yang kedatangan MA. MA membeli rokok di warung milik korban,” kata Patri.
Patri mengatakan, korban yang curiga dengan gelagat MA langsung melapor ke Polsek Cikajang.
Polisi yang datang ke lokasi, langsung meringkus MA dan mengamankan barang bukti dari tangannya.
“Ada barang bukti uang palsu Rp 100 ribu 5 lembar, Rp 50 ribu 45 lembar dan Rp 20 ribu 4 lembar,” katanya.
Pria berumur 27 tahun itu langsung diamankan ke Polsek Cikajang. Polisi sedang mengembangkan kasus ini.
(Abd/Abd)