Garut – Beragam kejadian berlangsung di Kabupaten Garut di minggu ketiga bulan Januari 2024 ini. Beberapa di antaranya, membuat heboh masyarakat karena beritanya ramai diperbincangkan.
Garut Update merangkum, setidaknya ada tiga kejadian yang bikin heboh warga Garut di sepanjang minggu ini. Berikut ini, adalah berita-berita tersebut:
Nelayan Hilang Ditelan Ombak Pantai Cicula
Seorang nelayan asal Kecamatan Mekarmukti hilang setelah digulung ombak. Sesaat sebelum hilang, nelayan bernama Imdad tersebut sedang mencari kerang merah di pinggir pantai.
Insiden ini terjadi di pesisir Pantai Cicula, yang berada di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Minggu, 14 Januari 2024 siang lalu. Menurut Kasat Polairud Pantai Santolo AKP Anang Sonjaya, kejadian bermula saat Imdad berada di pinggir pantai untuk menabur jaring. Tujuannya, untuk mencari lobster.
“Sambil memasang jaring udang lobster, korban mencari kerang merah di Pantai Cicula,” katanya.
Anang mengatakan, menurut keterangan saksi, saat sedang mencari kerang merah, datang gelombang yang cukup tinggi. Ombak itu lantas menghantam Imdad hingga korban tergulung dan hilang.
Upaya pencarian lantas dilakukan oleh petugas gabungan. Setelah melakukan pencarian seharian, petugas akhirnya berhasil menemukan Imdad dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu sore. Imdad ditemukan tak jauh dari lokasi awal saat dia menghilang.
Setelah jasadnya ditemukan, petugas langsung menyerahkannya ke pihak keluarga, untuk selanjutnya dimakamkan di kampung halamannya.
Spesialis Pembobol Rumah-Toko Warga Jabar Dibekuk Tim Sancang
Tim Sancang menangkap YP, seorang pemuda spesialis pembobol toko dan rumah warga yang sering beraksi di berbagai kota di Jawa Barat. Pria berumur 25 tahun itu, ditangkap setelah menjadi buronan polisi di Garut, dalam beberapa hari terakhir.
Imdad ditangkap Personel Tim Sancang Polres Garut, pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, di kawasan Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya, Desa Cinagara, Kecamatan Malangbong, Garut.
“Kami berhasil menangkap tersangka YP saat berupaya membobol sebuah rumah milik warga di daerah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan, Senin pagi.
Ari mengatakan, YP adalah satu dari dua dalang di balik aksi pembobolan rumah dan toko milik masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Barat. Dia mengaku sudah belasan kali beraksi, di antaranya di wilayah Garut, Subang dan Tasikmalaya.
Dia diketahui membobol rumah dan toko yang ditinggal pemiliknya. Kemudian mengambil beragam barang berharga, yang ada di dalamnya. YP kini dibui di Rutan Mako Polres Garut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YP terancam hukuman penjara 5 tahun.
Satpol PP Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Garut
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sebuah gudang rokok ilegal di Kabupaten Garut. Dari hasil penggerebekan tersebut, mereka mengklaim telah menyita 1,6 juta batang rokok ilegal, seharga Rp 1,7 miliar.
Menurut Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko, penggerebekan dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024 dini hari. Gudang ini berada di kawasan Munjul, perkotaan Garut. Katanya, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya.
“Kita menguntit (pelaku) hampir 2 hari. Baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 02.15 WIB pagi,” kata Eko kepada wartawan di kantornya, Rabu, 17 Januari 2024.
Eko mengatakan, di dalam sebuah gudang tersebut, pihaknya mendapati sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal, berbagai jenis dan merek. Jika diuangkan, katanya, kerugian negara bisa mencapai Rp 1,7 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, Satpol PP Garut sendiri mengamankan dua orang. Yakni kurir, serta pemilik gudang. Keduanya dimintai keterangan setelah diamankan. Pihak Satpol PP rencananya akan memproses hukum kedua orang yang terlibat dalam kasus ini.
Eko mengatakan, para terduga pelaku ini, bisa dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya, bisa sampai 5 tahun penjara.
(Abd/Abd)