Garut Kota – Polisi meringkus AN, seorang pria berumur 56 tahun. Warga Garut Kota ini ditangkap usai mencuri di rumah warga.
AN ditangkap personel Polsek Garut Kota di kawasan Pajagalan, Kecamatan Garut Kota, pada Kamis, 30 Mei 2024 kemarin.
Ipda Purnomo dari Polsek Garut Kota mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan barang berharga.
Barang berharga tersebut, berupa dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 1,7 juta.
“Barang berharga korban hilang saat disimpan di atas kasur kamar,” kata Purnomo.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Berkat keuletan personel, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Pelaku kemudian diketahui berinisial AN. Dari tangannya, polisi menyita beberapa barang bukti. Sedangkan telepon genggam masih dicari.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan, demi memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Purnomo.
(Abd/Abd)