Polisi memeriksa dua kantor agensi yang diduga memberangkatkan TKI secara ilegal. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Polisi menggeledah dua kantor penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal di Garut. Dari hasil penggeledahan itu, sebanyak 14 orang diamankan petugas.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, total ada 14 orang yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Mereka terdiri dari 2 orang pemilik usaha, serta 12 orang masyarakat, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Total kami mengamankan 14 orang. Saat ini kami amankan dulu, untuk kepentingan penyelidikan,” ucap Rio.
14 orang yang diamankan polisi ini, berasal dari dua kantor penyalur TKI berbeda di Garut. 12 orang diamankan di kawasan Tarogong Kaler, sedangkan dua lainnya di Karangpawitan.
Rio menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan para penyalur, masyarakat Garut yang hendak bekerja di luar negeri ini, akan dikirim ke beberapa negara. Mulai dari Taiwan, hingga ke Norwegia.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Hasilnya akan kita umumkan kembali dalam waktu mendatang,” katanya.
Jajaran Polres Garut sendiri menggerebek dua kantor perusahaan penyalur TKI di Garut pada Rabu, 7 Juni 2023 malam ini. Kedua kantor itu digeledah petugas, usai polisi mendapatkan laporan jika keduanya diduga kuat merupakan perusahaan yang ilegal.
Menurut informasi yang didapat pihak kepolisian, kedua perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Namun, keduanya tidak memiliki izin resmi, untuk memberangkatkan TKI ke luar negeri.
Hal tersebut, dikatakan Rio, sangat berbahaya bagi masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri. Masyarakat terancam menjadi korban kejahatan di luar negeri, karena keberangkatannya ilegal dan tidak terdata oleh pemerintah.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, untuk menempuh jalur yang resmi. Melalui agen yang sudah disediakan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan ini, polisi mengamankan beragam barang bukti. Mulai dari laptop, beberapa dokumen penting, hingga paspor para calon TKI.
(Abd/Abd)