GGMI Garut Gelar Syukuran Usai Batas Usia Capres Diubah MK

oleh -1421 Dilihat
Banyuresmi – Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) menggelar tasyakuran atas dikabulkannya permohonan pengubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GGMI Sulton Hidayatulloh mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres. Menurut dia, keputusan tersebut memberi milenial ruang untuk tampil sebagai pemimpin Indonesia.
“Kegiatan tasyakur ini merupakan bentuk kami sebagai milenial menyambut baik putusan MK, di mana keputusan itu memberikan ruang bagi milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial, pemimpin Indonesia,” kata Sulton.
Sekadar diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqib Birru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sulthon membantah jika kegiatan syukuran ini dikhususkan untuk Gibran Rakabuming Raka, yang bisa dengan mudah berada pada posisi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Sulton menjelaskan jika putusan tersebut akan berlaku bagi milenial manapun yang belum berusia 40 tahun, namun sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang diselenggarakan melalui pemilihan umum (Pemilu).

“Mas Gibran punya kualitas dan juga kapasitas, kalau terjadi ya kita akan dukung secara penuh karena mas Gibran sendiri merupakan bagian dari keterwakilan milenial. Lalu sering diobrolkan bahwa milenial selalu dijadikan objek politik. Melalui putusan MK ini, sekarang milenial bisa menjadi subjek politik, tidak lagi sebagai objek politik,” ujarnya.

“Ketika misalkan ada seseorang ataupun lembaga yang menyuarakan kepentingan milenial, GGMI akan senantiasa memberikan dukungan untuk siapapun itu,” tambahnya.

 

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.