Gugatan Aceng Fikri dan Agus Supriadi Ditolak Bawaslu

oleh -551 Dilihat

Garut – Bawaslu Garut menolak gugatan pemohon Aceng Fikri dan Agus Supriadi, terkait pencalonan mereka melalui jalur independen.

Putusan tersebut diungkap Bawaslu, dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut, Rabu, 29 Mei 2024 di Gedung Risma.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, gugatan keduanya terkait pencalonan mereka ditolak.

“Keputusannya keduanya ditolak secara keseluruhan,” kata Ahmad.

Permohonan Aceng dan Agus kepada Bawaslu berkenaan dengan pencalonan mereka di Pilbup Garut via jalur independen.

Pendaftaran yang diikuti keduanya, diketahui dianggap oleh KPU tidak memenuhi syarat sehingga digugurkan.

KPU menyatakan kedua calon bupati tersebut tidak memenuhi syarat batas dukungan minimal yang ditentukan aturan.

Berdasarkan aturan, calon yang maju dari independen harus menyertakan syarat dukungan sebanyak 129.939.

Jumlah tersebut diambil dari persentase 6,5 persen dari total DPT Garut sebanyak 1.999.061 orang.

Baik Aceng maupun Agus, diketahui dianggap tidak bisa memenuhi batas minimal syarat dukungan tersebut oleh KPU.

Sebab, sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 12 Mei lalu, keduanya tidak menyerahkan sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.