Ilustrasi tersangka Polres Garut. (Foto: Garut Update)
Cisurupan – Seorang perempuan asal Garut berinisial SN melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Alasannya, karena sang suami telah menggelapkan sepeda motor miliknya.
Hal tersebut terjadi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Kasusnya terungkap, usai polisi mengamankan seorang lelaki berinisial NT, warga Kampung Palalangon.
Menurut Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh, NT ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari warga, yang mengaku telah digadaikan sepeda motornya tanpa izin oleh NT.
Belakangan diketahui, jika pelapor dalam kasus tersebut adalah SN. Wanita berusia 23 tahun, yang tak lain adalah istri dari NT itu sendiri.
“Awalnya pelaku ini meminjam sepeda motor istrinya untuk keperluan kerja. Tapi, setelah beberapa bulan kemudian, motor itu malah digadaikan,” ungkap Iwan.
Penggadaian motor yang dilakukan NT itu, membuat SN berang. Lantaran jengkel, SN kemudian melaporkan aksi itu ke Polsek Cisurupan.
Polisi yang menangani perkara itu, kemudian langsung mengamankan NT di rumahnya. NT tak bisa berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa, 8 Agustus malam tadi.
Saat ini, kasusnya ditangani oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cisurupan. Iwan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NT diduga melakukan penggelapan.
“Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan,” pungkas Iwan.
(Abd/Abd)