Jajakan 2 Putrinya Via MiChat, Muncikari di Garut Ditahan Polisi

oleh -1401 Dilihat

Proses hukum kasus prostitusi online via MiChat di Cipanas, Garut, terus berlanjut. Polisi menahan satu dari dua tersangka yang diciduk saat penggerebekan, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona mengatakan ada dua muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut yakni TA (44) dan SA (18). TA masuk bui, sementara SA tidak ditahan. Para muncikari ini menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) ke pria hidung belang via MiChat. 

“SA itu ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Pertimbangannya karena memiliki anak bayi baru berumur tiga bulan. Tidak ada yang merawat,” ujar Maradona kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (11/6/2019).

TA diganjar tiga pasal berlapis. Selain melanggar Undang-undang Perlindungan Anak karena diduga menjajakan dua putrinya yang masih berusia 16 dan 19 tahun serta gadis di bawah umur lainnya, TA juga dijerat Pasal 296 soal muncikari dan Undang-undang ITE karena menyebarkan foto-foto porno.

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi terus menggali keterangan dari kedua tersangka untuk mencoba mengembangkan jaringan para muncikari.

“Kita masih terus kembangkan kasusnya. Saat ini sedang proses penyidikan. Kita masih kembangkan soal itu (jaringan prostitusi online via MiChat),” kata Maradona.

Sebelumnya diberitakan warga warga Garut sempat geger dengan adanya kasus prostitusi online di kawasan wisata Cipanas, Garut. 

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Resmob Polres Garut berhasil membongkar kasus tersebut. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan SA dan TA sebagai tersangka. (bbn/bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.