Garut – Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan barang bukti sitaan dari kasus kejahatan selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Garut, Tarogong Kidul, Selasa, 9 Juli 2024.
Kasi Barang Bukti Kejari Garut Dadan Ahmad menyatakan, ada ribuan barang bukti yang dimusnahkan.
Di antaranya, adalah sekitar 8 ribu miras dan lebih dari 300 ribu pil setan.
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan,” katanya.
Miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Sedangkan pil setan diblender.
Selain miras dan pil setan, ada juga BB lainnya, yang ikut dimusnahkan dalam kesempatan ini.
Yaitu dua buah pistol, yang terdiri dari sebuah airsoft gun dan senjata api rakitan.
“Pistol ini merupakan hasil sitaan saat razia. Ada yang kedapatan membawa,” pungkas Dadan.
(Abd/Abd)